BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Merupakan suatu
fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1 Juni 1945 yang
disebut sebagai tanggal “lahirnya” Pancasila Ir. Soekarno yang diakui sebagai
tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara atau menulis
tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun, atau apalagi, sebagai
dasar negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada tanggal
tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau menjelaskan bahwa
gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham setelah mengadakan
renungan pada malam sebelumnya. Renungan itu beliau lakukan untuk mencari
jawaban terhadap pertanyaan Dr Radjiman Wedyodiningrat, Ketua BPUPKI, tentang
apa dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Lima dasar atau sila yang beliau
ajukan itu beliau namakan sebagai filosofische grondslag.
Nilai-nilai
essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah
dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan
Negara. Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses
sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya
kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya di bawah Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan
Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentukan
nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain
rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun
1908, kemudian dicentuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini masalah yang akan
dibahas diantaranya meliputi:
1.
Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa kerajaan?
2.
Bagaimanakah Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam memahami Pancasila secara
lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia,
mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk
suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup
bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara
epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa Pancasila
selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa
dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada
waktu mendirikan negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila pada Masa Kerajaan
2.1.1 Kerajaan Kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti yang
berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa
raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman ketrurunan dari Kudungga. Raja
Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah
kepada para Brahmana, dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda
terimakasih raja yang dermawan (Bambang Sumadio, dkk.,1977 : 33-32). Masyarakat
kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan
nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta
sedekah kepada para Brahmana.
Dalam zaman kuno
(400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan
wilayah yang meliputi hampir separoh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia
sekarang yaitu kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan Majapahit yang berpusat di
Jawa.
2.1.2 Kerajaan Sriwijaya
Menurut Mr. M. Yamin bahwa
berdirinya negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan
kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Negara kebangsaaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama,
zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syailendra (600-1400), yang bercirikan
kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan
keprabuan, kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia lama.
Kemudian ketiga, kebangsaan modern yaitu negara bangsa Indonesia merdeka
(sekarang negara proklamasi 17 agustus 1945) (sekretariat negara RI 1995 :11).
Pada abad ke VII
munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Wijaya, di bawah kekuasaaan
bangsa Syailendra. Hal ini termuat dalam prasasti Kedudukan Bukit di kaki bukit
Sguntang dekat Palembang yang bertarikh 605 caka atau 683 M., dalam bahasa
melayu kuno huruf Pallawa. Kerajaan itu adalah kerajaan Maritim yang
mengandalkan kekuatan lautnya, kunci-kunci lalu-lintas laut di sebelah barat dikuasainya
seperti selat Sunda (686), kemudian selat Malaka (775). Pada zaman itu kerjaan
Sriwijaya merupakan kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan asia selatan.
Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai raja
yang disebut Tuhan An Vatakvurah sebagai pengawas dan pengumpul semacam
koperasi sehingga rakat mudah untuk memasarkan dagangannya (Keneth R. Hall,
1976 : 75-77). Demikian pula dalam sistem pemerintahaannya terdapat pegawai
pengurus pajak, harta benda, kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis
pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu
kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
Ketuhanan (Suwarno, 1993, 19).
Agama dan
kebudayaan dikembangkan dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang
sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musyafir dari negara lain
misalnya dari Cina belajar terlebih dahulu di universitas tersebut terutama
tentang agam Budha dan bahasa Sansekerta sebelum melanjutkan studinya ke India.
Malahan banyak guru-guru besar tamu dari India yang mengajar di Sriwijaya
misalnya Dharmakitri. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu
negara adalah tercemin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaitu berbunyi ‘marvuat
vanua criwijaya dhayatra subhiksa’ (suatu cita-cita negara yang adil dan
makmur) (Sulaiman, tanpa tahun : 53).
2.1.3 Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul
sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Kerajaan
Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu
membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha
didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan
IX). Refleksi puncak dari Jawa Tengah dalam periode-periode kerajaan-kerajaan
tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur (candi agama Budha pada abad ke
IX), dan candi Prambanan (candi agama Hindhu pada abad ke X).
Selain
kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah tersebut di Jawa Timur muncullah
kerajaan-kerajaan Isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X) demikian
juga kerajaan Airlanga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan
keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama.
Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha , agama Wisnu dan agama
Syiwa yang hidup berdampingan secara damai (Toyyibin, 1997 : 26). Menurut
prasasti Kelagen, Raja Airlangga teelah mengadakan hubungan dagang dan bekerja
sama dengan Benggala, Chola dan Champa hal ini menunjukkan nilai-nilai
kemanusiaan. Demikian pula Airlangga mengalami penggemblengan lahir dan batin
di hutan dan tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana
bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja,
meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai sila keempat. Demikian pula
menurut prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk
membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan rakyat yang merupakan nilai-nilai
sila kelima (Toyyibin, 1997 : 28-29).
Di wilayah
Kediri Jawa Timur berdiri pula kerajaan Singasari (pada abad ke XIII), yang
kemudian sangat erat hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit.
2.1.4 Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923
berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan
raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang di bantu oleh Laksamana Nala
dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit
semasa jayanya itu membentang dari semenanjung Melayu (Malaysia sekarang)
sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.
Pada waktu itu
agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu
Prapanca menulis Negarakertagama. Dalam kitab tersebut telah telah terdapat
istilah “Pancasila”. Empu tantular mengarang buku Sutasoma, dan didalam buku
itulah kita jumpai seloka persatuan nasional, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”, yang
bunyi lengkapnya “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya
walaupun berbeda , namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki
tuhan yang berbeda.
Sumpah Palapa
yang diucapkan oleh Mahapatih Gaja Mada dalam sidang ratu dan menteri-menteri
di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : “Saya baru akan
berhentui berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakluk di bawah
kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjung, Haru, Pahang, Dempo, Bali,
Sunda, Palembang dan Tumasik telah dikalahkan” (Yamin, 1960 : 60).
Dalam tata
pemerintahan kerajaan Majapahit terdapat semacam penasehat seperti Rakryan I
Hino , I Sirikan, dan I Halu yang bertugas memberikan nasehat kepada raja, hal
ini sebagai nilai-nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh sistem
pemerintahan kerajaan Majapahit.
2.1.5 Zaman Penjajahan
Pada abat ini
sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan
mengitensifkan kekuasaannya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka
munculah perlawanan yang masih bersifat kedaerahaan. Seperti di Maluku (1817),
Imam Bonjol (1821-1837), Pangeran Diponegoro dan masih banyak lainnya.
Setelah
Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan
pesatnya di Indonesia. Bersama dengan itu berkembang pulalah kerajaan-kerajaan
islam seperti kerajan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di
nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh
orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.
Bangsa asing
yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang
portugis. Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan
menempuh jalan yang penuh kesulitan. Utuk menghindarkan persaingan diantara
mereka sendiri, kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang
bernama V.O.C, yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.
Praktek-praktek
VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat mulai mengadakan
perlawanan. Mataram dibawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya
mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1929,
walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam
serangan Sultan Agung yang kedua itu.
Di Makasar yang
memiliki kedudukan yang sangat vital berhasil juga dikuasai kompeni tahun 1667
dan timbullah perlawanan dari rakyat Makasar di bawah Hasanudin. Menyusul pula
wilayah Banten (Sultan Ageng Tirtoyoso) dapat ditundukkan pula oleh kompeni
pada tahun 1684. Perlawanan Trunojoyo, Untung Suropati di Jawa Timur pada akhir
abad ke XVII nampaknya tidak mampu meruntuhkan kekuasa. Demikian kompeni pada
saat itu. Demikian pula ajakan Ibnu Iskandar pimpinan Armada dari Minangkabau
untuk mengadakan perlawanan bersama terhadap kompeni juga tidak mendapat
sambutan yang hangat. perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan yang
terpencar-pencar dan tidak memiliki koordinasi tersebut banyak mengalami
kegagalan sehingga banyak menimbulkan korban bagi anka-anak bangsa.
2.1.6 Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka
berdirilah Budi Utomo dipelopori Dr. Wahidin Sudirihusodo pada tanggal 20 Mei
1908. Gerakan ini merupahan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu
mulailah berunculan Indische Partij dan sebagainya.
Dalam masalah ini munculah PNI (1927) yang dipelopori oleh Soekarno.
Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitik beratkan pada kesatuan nasional
dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28
Oktober 1928 lahirlah Sumpah Pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Pada masa ini banyak berdiri
gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan
akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri. Diantaranya adalah Budi Utomo yang
dipelopori oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada 20 Mei 1908, kemudian Sarekat
Dagang Islam (SDI) tahun 1909 serta Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927
yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono serta tokoh lainnya.
Sejak saat itu perjuangan nasional
Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan
nasional diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober
1928 yang menyatakan satu bahasa, satu bangsa serta satu tanah air yaitu
Indonesia Raya.
2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang
Janji penjajah Belanda tentang
Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka dan tidak pernah menjadi
kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang memimpin Asia. Jepang
saudara tua bangsa Indonesia”.
Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan
dengan ulang tahun kaisar jepang, Jepang mengatakan akan memberikan hadiah
ulang tahun kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat setelah
panghancuran Nagasaki dan Hirosima oleh sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan
dukungan terbentuklah suatu badan BPUPKI.
2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
2.2.1
Sidang BPUPKI Pertama
Dalam upaya
merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan
pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yaitu :
a)
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945
Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara sebagai berikut :
I.
Peri kebangsaan
II.
Peri kemanusian
III.
Peri Ketuhanan
IV.
Peri kerakyatan
(permusyawaratan, perwakilan, kebijaksanaan)
V.
Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir
pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan
usulan sementara berisi rumusan Undang Undang Dasar RI.
b)
Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya
Prof. Dr. Supomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1.
Teori negara
prseorangan (individualis)
2. Paham
negara kelas (class theory)
3.
Paham negara
integralistik.
Selanjutnya dalam kaitannya dengan
dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal mengenai: kesatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, keadilan rakyat.
c)
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno
menyampaikan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusanya yaitu:
1.
Nasionalisme
(kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(peri kemanusiaan)
3.
Kesejahteraan sosial 4.
Ketuhanan yang Maha Esa.
Beliau juga
mengusulkan bahwa pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
hidup bangsa Indonesia. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Sekarang banyaknya prinsip:
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.
2.2.2
Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli 1945)
Penyusunan pancasila oleh panitia
sembilan, serta pemakaian istilah “hukum dasar” diganti dengan undang-undang
dasar karena hal ini merupakan hukum retulis atas saran prof. Soepomo. Serta
membahas bentuk negara yang setuju adalah pro republik. Keputusan-keputusan
lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai
oleh Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh. Hatta dan pembea
tahan air di ketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil
yang terdiri dari 9 orang dan popular disebut dengan “panitia sembilan” yang
anggotanya adalah sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno
2. Wachid
Hasyim
3. Mr.
Muh. Yamin
4. Mr.
Maramis
5. Drs.
Moh. Hatta
6. Mr.
Soebarjo
7. Kyai
Abdul Kahar Muzakir
8. Abikoesmo
Tjokrosoejoso
9.
Haji Agus Salim
Panitia sembilan ini mengadakan
pertemuan secara sempurna dan mencapai suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan
antara golongan islam dengan golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang
disusun oleh panitia sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai
berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan
bangsa Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan sosisal bagi
seluruh rakyat Indonesia”
Dalam sidang BPUPKI kedua ini pemakaian
istilah hukum dasar diganti dengan istilah undang-undang dasar. Susunan Undang
Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu :
a)
Pernyataan Indonesia
merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas Penjajahan Belanda
b) Pembukaan
yang didalamnya terkandung dasar negara Pancasila
c)
Pasal-pasal Undang
Undang Dasar.
2.2.3
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada pertengahan bulan agustus 1945
akan dibentuk PPKI. Untuk keperluan itu Ir. Soekarno dan Drs. Muh. Hatta dan
Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas pangilan jendral besar Terauchi.
Pada tanggal 9 agustus 1945 Jendral Terauchi memberikan kepada mereka 3 cap,
yaitu :
1.
Soekarno diangkat
sebagai ketua PPKI, Muh. Hatta sebagai
wakil dan Radjiman sebagai anggota
2. Panitia
persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3.
Cepat atau tidaknya
pekerjaan panitia di serahkan seperlunya pada panitia.
Sekembaliannya dari Saigon 14 agustus
1945, Ir. Soekarno mengumumkan dimuka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka
sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini
bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan dari hasil perjuangan sendiri.
Setelah Jepang menyerah pada sekutu, maka kesempatan itu dipergunakan
sebaik-baiknya oleh para pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk
mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi
ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol
No.1).
Kemudian pagi harinya pada tanggal 17
Agustus 1945 di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat Legi, jam 10
pagi Waktu Indonesia Barat (Jam 11.30 waktu jepang), Bung Karno dengan
didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmad dan diawali
dengan pidato, sebagai berikut :
P R O K L A M A S I
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yeng
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama
dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas
Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
Sehari setelah Proklamasi keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama.
1.
Sidang Pertama (18
Agustus 1945)
Sidang
pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai
berikut :
a.
Mengesahkan
Undang-Undang dasar 1945 yang meliputi :
1. Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta yang kemudian berfungsi
sebagai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menetapkan
rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari badan penyilidik pada tanggal 17
juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan
perubahan piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945.
b. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
c.
Menetapkan berdirinya
Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah darurat.
2.
Sidang kedua (19
agustus 1945)
Menentukan ketetapan
sebagai berikut :
a.
Tentang daerah propinsi
: jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sumatra, borneo, sulawesi, maluku dan
sunda kecil.
b. Untuk
sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang.
c. Untuk
sementara waktu kedudukan dan gemeente diteruskan seperti sekarang dan di
bentuknya 12 departemen kementrian.
3.
Sidang ketiga (20
agustus 1945)
Melakukan
pembahasan terhadap agenda tentang “badan penolong korban perang” yang terdiri
dari 8 pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut “Badan
Keamanan Rakyat” BKR.
4.
Sidang keempat (22
agustus 1945)
Membahas
agenda tentang komite nasional Partai Nasional Indonesia yang berkedudukan di
Indonesia.
2.2.4
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Secara ilmiah masa Proklamasi
kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
1.
Dari sudut hukum (
secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum
kolonial.
2.
Secara politis
ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam
suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.
2.2.4.1
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil
dari konprensi meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel
resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag
pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak
persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
a.
Konstitusi RIS
menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)
b. Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana
mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap
parlemen (pasal 118 ayat 2)
c. Mukadiamah
RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD
1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
d.
Sebelum persetujuan
KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27
Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan
kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
2.2.4.2
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya
negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik
secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang
melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia
.....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan
unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu
menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta,
walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya
berstatus sebagai negara bagian RIS saja.
Pada suatu
ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :
1.
Negara Bagian RI
Proklamasi
2. Negara
Indonesia Timur (NIT)
3.
Negara Sumatera Timur
(NST)
Akhirnya berdasarkan persetujuan
RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara
kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
2.2.5 Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tahun 1955 dalam
kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal
ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata
membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus
bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959,
yang isinya :
1.
Membubarkan
Konstituante
2. Menetapkan
kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50
3.
Dibentuknya MPRS dan
DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut
maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini.
Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain)
yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila
negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh
bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua
macam yaitu :
a.
Hukum Tatanegara
Darurat Subyektif
Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang
kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
b.
Hukum Tatanegara
Darurat Objektif
Hukum
Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang
kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi
berlandaskan konstitusi yang berlaku.
2.2.6 Masa Orde Baru
‘Orde Baru’, yaitu suatu tatanan
masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Munculnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari
seluruh masyarakat antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia
(KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia
(KAGI), dan lainnya. Aksi tersebut menuntut dengar tiga tuntutan atau yang
dikenal dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1.
Pembubaran PKI dan
ormas-ormasnya
2. Pembersihan
kabinet dari unsur G 30 S PKI
3.
Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai
pimpinan negara, maka Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada
Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang
dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’ (Super Semar). Tugas pemegang
super semar yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau
keamanan yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan
programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Raja Mulawarman
keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari Kudungga
2. Kerajaan
Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra
3. Pada
tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan raja Hayam
Wuruk
4. Praktek
VOC penuh dengan paksaan sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan
kerajaan-kerajaan
5. Di
Indonesia kebangkitan nasional(1908) dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo
dengan Budi Utomo
6.
‘Orde Baru’, yaitu
suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut dilaksanakannya Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3.2
Saran
1.
Kritik dan saran yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan Makalah
kami
2. Bagi
para pembaca dan teman-teman mahasiswa yang lainnya, jika ingin menambah
wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan
rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul
“PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA “
3.
Menjadikan Makalah ini
sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa dan mahasiswi berfikir aktif
dan kreatif
0 komentar:
Posting Komentar